Ikntoday.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunda sejumlah agenda kerja dewan hingga terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyampaikan bahwa AKD menjadi elemen penting untuk kelancaran pelaksanaan tugas dewan, termasuk dalam menerima dan menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ekti menegaskan, proses penetapan AKD di DPRD Kaltim dijadwalkan berlangsung pada 11 November mendatang. Setelah AKD resmi terbentuk, DPRD baru dapat melaksanakan kegiatan kedewanan, termasuk RDP yang diajukan berbagai pihak.
“Kita baru bisa melaksanakan RDP itu setelah penetapan AKD, rencananya pada 11 November mendatang,” ujarnya.
Penundaan ini turut mempengaruhi agenda RDP yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kaltim.
Pertamisi Kaltim telah melayangkan surat permintaan RDP ke DPRD Kaltim untuk membahas perizinan tambang silika, namun permintaan ini belum dapat dijadwalkan hingga AKD terbentuk.
“Kami masih belum bisa menerima, sebelum AKD terbentuk, maka dari itu mungkin setelah penetapan AKD baru bisa kita laksanakan,” ucapnya.
Menurut Ekti, keterlambatan ini terjadi karena permasalahan yang memerlukan RDP harus dibahas melalui fungsi dan tugas dari komisi-komisi di DPRD. Oleh karena itu, keberadaan AKD menjadi krusial agar setiap komisi memiliki landasan yang jelas untuk menjalankan tanggung jawabnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)