Ikntoday.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, mengimbau masyarakat untuk memahami dan mengenal hukum lebih dalam. Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia yang hidup di negara hukum, penting bagi setiap orang untuk tidak buta terhadap hukum.
Sapto sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa landasan hukum di Indonesia berakar pada Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari situ, lahir aturan-aturan turunan berupa undang-undang hingga peraturan daerah (Perda) yang mengatur kehidupan masyarakat.
“Sebagai warga negara, kita tidak boleh buta hukum. Kita wajib mengetahui dan memahami hukum,” ujarnya.
Sapto menekankan bahwa hukum terikat dalam setiap aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman hukum harus ditanamkan agar masyarakat dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar. Khususnya, terkait Perda yang mengatur tentang bantuan hukum bagi warga kurang mampu di Kalimantan Timur. Menurut Sapto, Perda ini menjamin hak warga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Karena itu, masyarakat perlu menyadari pentingnya memahami hukum, terutama hak-hak hukum yang bisa melindungi mereka,” kata Sapto.
Dirinya menambahkan, persoalan hukum yang dapat dibantu melalui program bantuan hukum ini sangat beragam, mulai dari sengketa tanah, perceraian, hingga masalah-masalah lainnya yang sering dihadapi masyarakat.
“Kita tidak boleh menutup mata. Masyarakat harus melek hukum dan tahu apa saja hak-haknya,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)