Sertifikasi Insinyur di Kaltim, Upaya Tingkatkan Kompetensi PPK dan PPTK

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Profesi Insinyur. (Ist)

Ilustrasi Profesi Insinyur. (Ist)

Ikntoday.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memperkuat upaya sertifikasi insinyur yang bekerja di instansi pemerintah, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Langkah ini diharapkan dapat memastikan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam mengelola proyek pembangunan gedung dan infrastruktur lainnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyoroti pentingnya sertifikasi insinyur untuk meningkatkan standar kualitas pembangunan. Ia mengungkapkan bahwa biaya untuk mengikuti pendidikan dan ujian kompetensi sertifikasi tidak murah, sehingga pemerintah daerah perlu menyiapkan anggaran khusus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Biayanya cukup besar, karena selain mengikuti uji kompetensi, juga ada pendidikan yang harus dijalani sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sapto menegaskan bahwa selain pemerintah, perusahaan konstruksi juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung sertifikasi tenaga insinyur. Sertifikasi ini, menurutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Undang-undang tersebut mengharuskan setiap insinyur yang bekerja pada proyek pembangunan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), yang diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan harus diperbarui setiap lima tahun.

Baca Juga :  Kunjungan Perdana di Bulan Natal, Ekti Imanuel Hadiri Ibadah di Kubar

Sapto menjelaskan bahwa, selain STRI, insinyur juga wajib memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) untuk dapat berpraktik di Indonesia. “Bagi yang belum memiliki sertifikasi, ada sanksi berupa denda hingga ancaman pidana,” terangnya.

Sertifikasi insinyur yang diwajibkan sejak tahun 2014 ini bertujuan untuk menciptakan profesionalitas yang lebih kuat di sektor teknik dan konstruksi. Untuk memperoleh gelar insinyur, seseorang harus menyelesaikan pendidikan sarjana teknik atau sarjana terapan teknik, dilanjutkan dengan pendidikan profesi selama setahun dengan 24 SKS.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Dukung Program Baznas untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sapto juga menyoroti pentingnya pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) bagi insinyur. Pembaruan sertifikat setiap lima tahun dianggap penting agar kompetensi tetap terjaga. Ia juga mengungkapkan bahwa kualifikasi insinyur terdiri dari tiga jenjang: pratama, madya, dan utama. “Kita belum tahu pasti kualifikasi PPK atau PPTK yang memegang proyek di Dinas PU saat ini. Jika sebagian besar masih di tingkat pratama, mereka perlu ditingkatkan melalui pelatihan lebih lanjut. Proyek besar seharusnya ditangani oleh insinyur dengan kualifikasi utama,” ungkapnya.

Dorongan untuk meningkatkan sertifikasi ini semakin kuat setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 yang mendukung implementasi UU Keinsinyuran. Peraturan ini memperkuat landasan hukum untuk memastikan setiap proyek infrastruktur dikelola oleh insinyur yang kompeten. (MH/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Anggota DPRD Kaltim Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Samarinda
Kunjungan Perdana di Bulan Natal, Ekti Imanuel Hadiri Ibadah di Kubar
Subandi Minta Warga Kaltim Hindari Panic Buying Jelang Libur Akhir Tahun
Selamat Ari Wibowo Dukung Program Kementan untuk Generasi Millennial, Soroti Reformasi Pangan
Nama Anggota DPRD Kaltim, Abdulloh, Disalahgunakan untuk Penipuan di Media Sosial
Hadapi Era IKN, Damayanti Dorong Pemuda Kaltim Siap Memimpin
Subandi Usulkan Pengembangan Wisata Air di Lahan Eks Tambang Kaltim
Sabaruddin Panrecalle Dorong Pembangunan Jalan Layang Simpang Rapak untuk Cegah Kecelakaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 07:32 WIB

Anggota DPRD Kaltim Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Samarinda

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:30 WIB

Kunjungan Perdana di Bulan Natal, Ekti Imanuel Hadiri Ibadah di Kubar

Jumat, 29 November 2024 - 05:25 WIB

Subandi Minta Warga Kaltim Hindari Panic Buying Jelang Libur Akhir Tahun

Jumat, 29 November 2024 - 05:21 WIB

Selamat Ari Wibowo Dukung Program Kementan untuk Generasi Millennial, Soroti Reformasi Pangan

Jumat, 29 November 2024 - 05:19 WIB

Nama Anggota DPRD Kaltim, Abdulloh, Disalahgunakan untuk Penipuan di Media Sosial

Berita Terbaru