Ikntoday.id, Samarinda – Dispora Kaltim terus berupaya meningkatkan tata kelola fasilitas di Stadion Gelora Kadrie Oening Samarinda. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah penerapan kebijakan baru mengenai retribusi yang diberlakukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan stadion.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang mengatur penarikan retribusi bagi para pelaku usaha yang beraktivitas di area stadion. Menurut Kasubag Tata Usaha UPTS Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Armen Ardianto mengatakan, kebijakan ini disambut positif oleh para pelaku UMKM yang selama ini berjualan di sekitar stadion.
“Para pelaku UMKM menyambut baik kebijakan ini karena dapat membantu pemeliharaan fasilitas olahraga sekaligus memberi dampak positif pada perekonomian lokal,” ungkapnya, Jumat (15/11/2024).
Dalam kebijakan baru ini, retribusi yang ditetapkan adalah sebesar Rp 10.000 per lapak per hari, dan Rp 50.000 per hari bagi UMKM yang menggunakan stand di area stadion. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya dapat menjaga kualitas fasilitas olahraga di Stadion Gelora Kadrie Oening, tetapi juga memberi ruang bagi para pelaku UMKM untuk terus berkembang.
“Harapan kami, retribusi ini dapat menjadi sumber pendanaan untuk pemeliharaan fasilitas olahraga dan mendorong perekonomian lokal dengan semakin berkembangnya UMKM yang ada,” imbuhnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung sektor ekonomi lokal, khususnya UMKM, melalui partisipasi aktif di area Stadion Gelora Kadrie Oening. (Adv).