Ikntoday.id, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mendesak perlunya penciptaan kawasan bebas asap rokok di berbagai lokasi publik.
Langkah ini dianggap penting untuk melindungi ibu hamil dan anak-anak dari paparan asap rokok yang dapat mengancam kesehatan mereka, sekaligus mendukung terbentuknya generasi yang lebih sehat dan berkualitas di masa depan.
Menurutnya, banyak ibu-ibu yang merasa khawatir dengan paparan asap rokok yang tidak bisa dihindari, padahal dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan mereka dan anak-anak yang sedang dikandung.
“Ini adalah representasi dari keluhan banyak ibu-ibu yang merasa terpapar asap rokok tanpa ada perlindungan,” ucanya.
Andi Satya menambahkan bahwa kawasan bebas asap rokok merupakan langkah awal yang penting dalam mewujudkan generasi Indonesia yang sehat dan berdaya saing tinggi. Ia mengingatkan bahwa generasi masa depan harus dipersiapkan sejak dini, bahkan sebelum lahir, dan lingkungan yang bebas asap rokok adalah bagian dari upaya tersebut.
“Kita berharap pemimpin masa depan dipersiapkan sejak dini, bahkan sebelum lahir. Lingkungan harus mendukung agar kelak lahir generasi yang sehat dan berdaya saing tinggi,” tambahnya.
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa perokok pasif, terutama ibu hamil, berisiko menghadapi masalah kesehatan serius. Ibu yang terpapar asap rokok berisiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah, serta mengalami komplikasi kehamilan lainnya. Penelitian juga menunjukkan bahwa asap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia berbahaya, sekitar 69 di antaranya bersifat karsinogenik (penyebab kanker).
Andi Satya menekankan bahwa langkah untuk mendorong kebijakan kawasan bebas asap rokok sangat penting untuk melindungi kesehatan publik, terutama kelompok rentan seperti ibu dan anak. Ia juga mendesak DPRD Kalimantan Timur agar segera memperjuangkan pengesahan peraturan daerah (perda) mengenai kawasan bebas asap rokok di berbagai tempat publik, termasuk sekolah-sekolah.
“Banyak anak sekolah yang mulai merokok di usia dini, padahal dampaknya jelas buruk bagi kesehatan mereka. Perlu edukasi lebih agar mereka memahami konsekuensi kesehatan dari rokok sejak dini,” jelasnya.
Perjuangan DPRD Kalimantan Timur sejalan dengan kebijakan nasional pemerintah pusat yang telah mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Meski demikian, Andi Satya menyarankan agar sosialisasi mengenai kebijakan ini dilakukan secara lebih masif agar masyarakat semakin memahami pentingnya menciptakan lingkungan bebas asap rokok.
“Penting untuk melibatkan semua pihak, mulai dari instansi terkait, keluarga, hingga sekolah, agar kesadaran masyarakat dapat meningkat. Pendidikan lingkungan sehat harus dimulai dari rumah dan sekolah, karena di sinilah anak-anak menghabiskan sebagian besar waktu mereka,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)