Ikntoday.id, Samarinda – Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim yang direncanakan pada 11 November 2024 harus mengalami penundaan. Hingga kini, proses pembahasan mengenai susunan komisi-komisi yang membentuk struktur legislatif tersebut belum membuahkan kesepakatan final, meski beberapa rapat pimpinan telah digelar.
“Pembahasan terus berlangsung. Kami sudah melakukan rapim sebelumnya, namun hingga kini susunan AKD belum final,” ungkap Ekti Imanuel Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Dirinya menambahkan bahwa meski proses pembentukan AKD memerlukan waktu, pihaknya tetap berkomitmen untuk segera merampungkannya. Pembentukan AKD dinilai sangat penting karena AKD menjadi dasar bagi kelancaran kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembuatan kebijakan. Salah satunya adalah dalam merespons permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menjadi instrumen vital bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Proses ini memang memerlukan waktu, tetapi kami terus berupaya agar pembentukan AKD dapat segera selesai. Hal ini penting untuk memastikan DPRD dapat bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat Kaltim,” ungkapnya.
AKD DPRD Kaltim nantinya akan mencakup beberapa komisi utama, di antaranya Komisi Pembangunan, Komisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi Badan Anggaran (Banggar), Komisi Badan Kehormatan (BK), dan Komisi Badan Musyawarah (Bamus). Setiap komisi ini memiliki peran penting dalam proses pembuatan kebijakan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Barat–Mahakam Ulu, dirinya berharap pembentukan AKD ini segera diselesaikan demi mendukung efektivitas kerja DPRD dalam menjalankan tugas legislatif, terutama dalam menciptakan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Kaltim.
Meski mengalami penundaan, dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tetap optimis proses ini akan segera rampung. “Kami terus bekerja keras agar seluruh proses ini berjalan dengan baik demi kepentingan rakyat,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)