Ikntoday.id, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan rapat internal untuk membahas rancangan peraturan Kode Etik dan Tata Beracara, Rabu (20/11/), Bertempat di Meeting Room Hotel Platinum, Balikpapan, rapat ini difokuskan pada penyusunan agenda kegiatan Pansus dan strategi pembahasan rancangan peraturan yang bertujuan memperkuat profesionalisme anggota legislatif.
Ketua Pansus, Jahidin, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Guntur dan sejumlah anggota, antara lain Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Hadir pula tim ahli untuk memberikan masukan teknis dalam penyusunan regulasi tersebut.
Jahidin menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini akan menjadi pedoman hukum dan etika bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
“Kode Etik dan Tata Beracara memastikan setiap anggota DPRD bekerja sesuai norma dan nilai-nilai masyarakat yang luhur,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus berhasil menyepakati draft jadwal kegiatan yang akan berlangsung hingga 15 Desember 2024. Agenda ini mencakup rapat lanjutan dan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan studi banding.
“Kami akan mengunjungi daerah-daerah yang sudah menjalankan Kode Etik dengan baik sebagai referensi untuk memperkaya isi rancangan peraturan ini,” tambahnya.
Rancangan Kode Etik dan Tata Beracara ini diharapkan mampu menjadi landasan untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja DPRD. Jahidin menekankan pentingnya proses penyusunan yang komprehensif agar regulasi ini relevan dengan kebutuhan legislatif dan ekspektasi masyarakat.
“Kami berkomitmen melibatkan berbagai pihak, baik internal DPRD maupun masyarakat, untuk menghasilkan regulasi yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Sebagai bagian dari agenda, Pansus akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah yang dinilai berhasil menerapkan Kode Etik DPRD. Tujuannya adalah untuk menggali praktik terbaik (best practices) yang dapat diadopsi.
“Dengan studi banding ini, kami berharap dapat memperkaya perspektif dalam menyusun aturan yang lebih efektif dan aplikatif,” imbuhnya.
Melalui rancangan ini, DPRD Kaltim berharap dapat memperkuat citra lembaga legislatif sebagai institusi yang berintegritas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)