Ikntoday.id, Samarinda – Meski sudah disahkan, sejumlah peraturan daerah (perda) di Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa tertunda implementasinya karena belum adanya peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pelaksanaannya. Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa ketiadaan pergub ini menghambat efektivitas perda dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.
Menurut Jahidin, pergub memiliki peran yang sangat penting dalam implementasi perda. Tanpa pergub, perda hanya akan menjadi aturan di atas kertas, tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
“Beberapa perda bahkan sudah berulang tahun, tetapi peraturan pelaksananya belum dibuat. Sama seperti undang-undang yang membutuhkan peraturan pemerintah (PP), perda juga memerlukan pergub untuk dapat diterapkan,” ujarnya.
Jahidin menjelaskan, meskipun perda memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang, sifatnya yang lokal membuatnya memerlukan pergub sebagai petunjuk teknis untuk pelaksanaan di lapangan. Tanpa pergub, perda sulit untuk mencapai tujuannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.
Dirinya juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah provinsi dalam hal ini. Penyusunan perda sendiri memerlukan waktu, tenaga, dan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, ketidakadaan pergub dianggap sebagai hambatan besar bagi tata kelola pemerintahan daerah yang efektif.
Jahidin pun mendesak agar pemerintah provinsi segera mempercepat proses penyusunan pergub, agar perda yang sudah disahkan dapat segera dijalankan. “Langkah konkret sangat dibutuhkan. Jangan sampai perda hanya menjadi simbol politik tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian, percepatan penyusunan pergub menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa perda yang telah disahkan benar-benar dapat memberikan manfaat dan solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat Kaltim. (MH/Adv/DPRDKaltim)