Ikntoday.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengaktifkan kembali Kementerian Transmigrasi.
Langkah strategis ini dianggap penting untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi transmigran, khususnya terkait pengelolaan kawasan transmigrasi yang kini telah berkembang menjadi pemukiman penduduk di daerah tersebut.
“Kawasan yang dulunya dicadangkan kini telah berkembang menjadi pemukiman penduduk. Pemerintah daerah telah membangun berbagai fasilitas publik, seperti jalan, rumah, sekolah, dan infrastruktur lainnya di kawasan tersebut,” ucapnya.
Baharuddin Demmu menambahkan, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan fakta bahwa kawasan yang dulunya digunakan untuk transmigrasi kini telah dihuni oleh masyarakat, dan pembangunan infrastruktur di sana sudah melibatkan investasi besar dari pemerintah daerah.
Namun, Demmu juga mencatat sejumlah tantangan dalam pengembangan transmigrasi saat ini. Salah satunya adalah masalah batasan wilayah yang tidak selalu jelas. Ia mengungkapkan, tanah yang terletak di Kota Samarinda dan berbatasan dengan Tenggarong Seberang, termasuk dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi di Embalut. Hal ini merujuk pada data yang disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang mencakup area hingga ke Jalan Ring Road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, dan Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Demmu juga menyoroti isu terkait tanah milik warga yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road. Dalam peta BPN, tanah tersebut jelas masuk dalam kawasan yang dicadangkan untuk transmigrasi. Namun, masyarakat yang tinggal di sana tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka tempati merupakan bagian dari kawasan tersebut.
Sebagai solusi, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan pentingnya Kementerian Transmigrasi untuk melakukan pemetaan ulang kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi. “Kementerian dapat melepaskan kawasan yang sudah terpakai oleh pemerintah daerah atau masyarakat untuk menghindari konflik di masa depan,” pungkas Demmu.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan kawasan transmigrasi sekaligus menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah, transmigran, dan masyarakat setempat. (MH/Adv/DPRDKaltim)