Ikntoday.id, Samarinda – Keberadaan tenaga ahli di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur dinilai sangat membantu dalam memperkuat kinerja legislasi dan pengawasan. Namun, anggota DPRD Kaltim menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas agar peran tenaga ahli berjalan lebih optimal dan akuntabel.
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, menyebut tiga tenaga ahli yang dilibatkan di setiap pansus mampu mendorong proses pengkajian dan pembahasan isu strategis secara lebih efektif. Menurutnya, tenaga ahli memainkan peran strategis dalam proses pengkajian dan pembahasan isu-isu penting yang menjadi fokus pansus.
“Kalau hanya satu tenaga ahli, sulit untuk bekerja sama. Dengan adanya tenaga ahli yang cukup, kerja pansus menjadi lebih optimal,” ujarnya.
Meski keberadaan tenaga ahli sangat membantu, Jahidin menekankan perlunya dasar hukum yang jelas untuk mengatur kehadiran mereka. Ia menyebut Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja sebagai landasan resmi yang harus segera disahkan.
“Jika tidak ada SK, perjalanan dinas tanpa pendamping bisa menjadi temuan saat verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami tidak ingin bekerja tanpa dasar hukum,” terangnya.
Jahidin menambahkan, Sekretariat Dewan telah menunjukkan kesiapan untuk mendukung keberadaan tenaga ahli secara kelembagaan. Ia berharap pimpinan DPRD segera menyetujui pengesahan dasar hukum tenaga ahli agar akuntabilitas dan efisiensi kerja pansus dapat terjaga.
Keberadaan tenaga ahli yang didukung dengan payung hukum yang jelas diharapkan mampu meningkatkan kualitas kerja DPRD Kaltim. Dengan demikian, hasil kerja pansus dapat memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur. (MH/Adv/DPRDKaltim)