DPRD Kaltim Dorong Kenaikan Dana Jaminan Reklamasi untuk Atasi Lubang Tambang Terbengkalai

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Ist)

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Ist)

Ikntoday.id, Samarinda – Lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi di Kalimantan Timur (Kaltim) terus memicu keresahan masyarakat dan aktivis lingkungan, sementara anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mendesak agar pemerintah segera menaikkan dana jaminan reklamasi (jamrek) untuk memastikan tanggung jawab perusahaan tambang terhadap pemulihan lingkungan.

Diriny menegaskan bahwa untuk memastikan reklamasi lubang tambang dilaksanakan, pemerintah perlu menaikkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang diwajibkan kepada perusahaan tambang.

Menurut Samsun, besaran dana jamrek yang berlaku saat ini tidak mencukupi untuk memulihkan lahan bekas tambang. “Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Prioritaskan Pemberdayaan Petani Lokal untuk Ketahanan Pangan

Samsun menjelaskan bahwa perolehan pendapatan perusahaan tambang bisa mencapai triliunan rupiah, tetapi kewajiban mereka dalam menyiapkan jamrek hanya berkisar belasan miliar rupiah. Menurutnya, hal ini tidak sebanding dan tidak mendorong tanggung jawab lingkungan yang seharusnya.

“Misalnya, potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp 50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp 200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” lanjutnya.

Dirinya menekankan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan, terutama menutup lubang tambang itu sangat besar bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Jamrek yang rendah, katanya, membuat perusahaan cenderung mengabaikan kewajiban reklamasi karena mereka tidak dirugikan secara finansial meski meninggalkan bekas tambang tanpa pemulihan.

Baca Juga :  Andi Afif Dorong Pemilih Muda Berpartisipasi Aktif dalam Pilkada 2024

“Untuk menutup lubang tambang, butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp 200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya,” jelasnya.

Dirinya mendesak agar pemerintah segera merevisi regulasi terkait jamrek dan menyarankan agar nilai jamrek dinaikkan minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang. Samsun berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan tanggung jawab lingkungan.

Dengan revisi kebijakan yang tepat, Samsun yakin bahwa perusahaan tambang akan lebih termotivasi untuk melaksanakan reklamasi, dan lingkungan Kaltim yang rusak akibat aktivitas tambang dapat pulih kembali. (MH/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Anggota DPRD Kaltim Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Samarinda
Kunjungan Perdana di Bulan Natal, Ekti Imanuel Hadiri Ibadah di Kubar
Subandi Minta Warga Kaltim Hindari Panic Buying Jelang Libur Akhir Tahun
Selamat Ari Wibowo Dukung Program Kementan untuk Generasi Millennial, Soroti Reformasi Pangan
Nama Anggota DPRD Kaltim, Abdulloh, Disalahgunakan untuk Penipuan di Media Sosial
Hadapi Era IKN, Damayanti Dorong Pemuda Kaltim Siap Memimpin
Subandi Usulkan Pengembangan Wisata Air di Lahan Eks Tambang Kaltim
Sabaruddin Panrecalle Dorong Pembangunan Jalan Layang Simpang Rapak untuk Cegah Kecelakaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 07:32 WIB

Anggota DPRD Kaltim Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Samarinda

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:30 WIB

Kunjungan Perdana di Bulan Natal, Ekti Imanuel Hadiri Ibadah di Kubar

Jumat, 29 November 2024 - 05:25 WIB

Subandi Minta Warga Kaltim Hindari Panic Buying Jelang Libur Akhir Tahun

Jumat, 29 November 2024 - 05:21 WIB

Selamat Ari Wibowo Dukung Program Kementan untuk Generasi Millennial, Soroti Reformasi Pangan

Jumat, 29 November 2024 - 05:19 WIB

Nama Anggota DPRD Kaltim, Abdulloh, Disalahgunakan untuk Penipuan di Media Sosial

Berita Terbaru