Perda di Kaltim Tertunda Implementasinya, DPRD Soroti Pentingnya Pergub

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. (Humas DPRD Kaltim)

Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. (Humas DPRD Kaltim)

Ikntoday.id, Samarinda – Meski sudah disahkan, sejumlah peraturan daerah (perda) di Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa tertunda implementasinya karena belum adanya peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pelaksanaannya. Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa ketiadaan pergub ini menghambat efektivitas perda dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.

Menurut Jahidin, pergub memiliki peran yang sangat penting dalam implementasi perda. Tanpa pergub, perda hanya akan menjadi aturan di atas kertas, tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

“Beberapa perda bahkan sudah berulang tahun, tetapi peraturan pelaksananya belum dibuat. Sama seperti undang-undang yang membutuhkan peraturan pemerintah (PP), perda juga memerlukan pergub untuk dapat diterapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Proyek IKN Bawa Perubahan Signifikan Pada Infrastruktur PPU

Jahidin menjelaskan, meskipun perda memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang, sifatnya yang lokal membuatnya memerlukan pergub sebagai petunjuk teknis untuk pelaksanaan di lapangan. Tanpa pergub, perda sulit untuk mencapai tujuannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.

Dirinya juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah provinsi dalam hal ini. Penyusunan perda sendiri memerlukan waktu, tenaga, dan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, ketidakadaan pergub dianggap sebagai hambatan besar bagi tata kelola pemerintahan daerah yang efektif.

Baca Juga :  Masyarakat Samboja Barat Serahkan Aspirasi Kepada Firnadi Ikhsan Dalam Reses Terkini

Jahidin pun mendesak agar pemerintah provinsi segera mempercepat proses penyusunan pergub, agar perda yang sudah disahkan dapat segera dijalankan. “Langkah konkret sangat dibutuhkan. Jangan sampai perda hanya menjadi simbol politik tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan demikian, percepatan penyusunan pergub menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa perda yang telah disahkan benar-benar dapat memberikan manfaat dan solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat Kaltim. (MH/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Anggota DPRD Kaltim Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Samarinda
Kunjungan Perdana di Bulan Natal, Ekti Imanuel Hadiri Ibadah di Kubar
Subandi Minta Warga Kaltim Hindari Panic Buying Jelang Libur Akhir Tahun
Selamat Ari Wibowo Dukung Program Kementan untuk Generasi Millennial, Soroti Reformasi Pangan
Nama Anggota DPRD Kaltim, Abdulloh, Disalahgunakan untuk Penipuan di Media Sosial
Hadapi Era IKN, Damayanti Dorong Pemuda Kaltim Siap Memimpin
Subandi Usulkan Pengembangan Wisata Air di Lahan Eks Tambang Kaltim
Sabaruddin Panrecalle Dorong Pembangunan Jalan Layang Simpang Rapak untuk Cegah Kecelakaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 07:32 WIB

Anggota DPRD Kaltim Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Samarinda

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:30 WIB

Kunjungan Perdana di Bulan Natal, Ekti Imanuel Hadiri Ibadah di Kubar

Jumat, 29 November 2024 - 05:25 WIB

Subandi Minta Warga Kaltim Hindari Panic Buying Jelang Libur Akhir Tahun

Jumat, 29 November 2024 - 05:21 WIB

Selamat Ari Wibowo Dukung Program Kementan untuk Generasi Millennial, Soroti Reformasi Pangan

Jumat, 29 November 2024 - 05:19 WIB

Nama Anggota DPRD Kaltim, Abdulloh, Disalahgunakan untuk Penipuan di Media Sosial

Berita Terbaru