Rencana Pesta Narkoba Berhasil Digagalkan Tim Garangan Polsek Loa Janan

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan pelaku pesta narkoba oleh tim garangan (dokumentasi khusus)

Penangkapan pelaku pesta narkoba oleh tim garangan (dokumentasi khusus)

Kabartepian.com, Kukar – Tim Garangan Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dekat ATM SPBU KM 19, Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Polisi mengamankan dua tersangka, RH (26), warga Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, dan FR (21), warga Dusun Beringin Jaya, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan.

Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine, serta barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,8 gram.

Baca Juga :  Legislator Kalimantan Timur Cek Pelaksanaan Pilkada Serentak di Samarinda

Kasus ini bermula saat RH membeli dua poket sabu-sabu di kawasan Padaelo, Samarinda Seberang, seharga Rp300.

Barang tersebut rencananya akan digunakan untuk pesta bersama teman-temannya. Setelah transaksi, RH menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada FR sebelum keduanya kembali ke Loa Janan.

Setibanya di lokasi kejadian, gerak-gerik keduanya menarik perhatian Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono. 

Tim langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Dari kantong celana FR, polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu yang kemudian dijadikan barang bukti.

Baca Juga :  Ahzami Fadhila Akbar, Pemuda Terbaik Berprestasi Kaltim 2024, Berbagi Kisah Inspiratif

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas Kapolsek. 

Berita Terkait

Otorita IKN Cetak 140 Lulusan Program Coding Mama, Coding Difabel, dan Solar Mama
Salurkan Bantuan Parpol Tahap II, Pemkot Samarinda Berharap: Dapat Mendukung Aktivitas Kaderisasi Partai
Kecelakaan Bus, Sejumlah Siswa SMK 17 Samarinda Mengalami Luka Ringan
Kelautan dan Perikanan Sektor Penting Penunjang Kebutuhan Pangan IKN Nusantara
Gait Investor, Pemkot Samarinda Resmikan Aplikasi Potensi Investasi
Akmal Malik Umumkan UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen
Gelar Media Gathering : WSD Napitupulu, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Gaungkan Kolaborasi
Subandi Minta Warga Kaltim Hindari Panic Buying Jelang Libur Akhir Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:11 WIB

Otorita IKN Cetak 140 Lulusan Program Coding Mama, Coding Difabel, dan Solar Mama

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:02 WIB

Salurkan Bantuan Parpol Tahap II, Pemkot Samarinda Berharap: Dapat Mendukung Aktivitas Kaderisasi Partai

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:18 WIB

Kecelakaan Bus, Sejumlah Siswa SMK 17 Samarinda Mengalami Luka Ringan

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:55 WIB

Gait Investor, Pemkot Samarinda Resmikan Aplikasi Potensi Investasi

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:03 WIB

Akmal Malik Umumkan UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen

Berita Terbaru