Ikntoday.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memperkuat upaya sertifikasi insinyur yang bekerja di instansi pemerintah, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Langkah ini diharapkan dapat memastikan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam mengelola proyek pembangunan gedung dan infrastruktur lainnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyoroti pentingnya sertifikasi insinyur untuk meningkatkan standar kualitas pembangunan. Ia mengungkapkan bahwa biaya untuk mengikuti pendidikan dan ujian kompetensi sertifikasi tidak murah, sehingga pemerintah daerah perlu menyiapkan anggaran khusus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Biayanya cukup besar, karena selain mengikuti uji kompetensi, juga ada pendidikan yang harus dijalani sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sapto menegaskan bahwa selain pemerintah, perusahaan konstruksi juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung sertifikasi tenaga insinyur. Sertifikasi ini, menurutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Undang-undang tersebut mengharuskan setiap insinyur yang bekerja pada proyek pembangunan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), yang diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan harus diperbarui setiap lima tahun.
Sapto menjelaskan bahwa, selain STRI, insinyur juga wajib memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) untuk dapat berpraktik di Indonesia. “Bagi yang belum memiliki sertifikasi, ada sanksi berupa denda hingga ancaman pidana,” terangnya.
Sertifikasi insinyur yang diwajibkan sejak tahun 2014 ini bertujuan untuk menciptakan profesionalitas yang lebih kuat di sektor teknik dan konstruksi. Untuk memperoleh gelar insinyur, seseorang harus menyelesaikan pendidikan sarjana teknik atau sarjana terapan teknik, dilanjutkan dengan pendidikan profesi selama setahun dengan 24 SKS.
Sapto juga menyoroti pentingnya pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) bagi insinyur. Pembaruan sertifikat setiap lima tahun dianggap penting agar kompetensi tetap terjaga. Ia juga mengungkapkan bahwa kualifikasi insinyur terdiri dari tiga jenjang: pratama, madya, dan utama. “Kita belum tahu pasti kualifikasi PPK atau PPTK yang memegang proyek di Dinas PU saat ini. Jika sebagian besar masih di tingkat pratama, mereka perlu ditingkatkan melalui pelatihan lebih lanjut. Proyek besar seharusnya ditangani oleh insinyur dengan kualifikasi utama,” ungkapnya.
Dorongan untuk meningkatkan sertifikasi ini semakin kuat setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 yang mendukung implementasi UU Keinsinyuran. Peraturan ini memperkuat landasan hukum untuk memastikan setiap proyek infrastruktur dikelola oleh insinyur yang kompeten. (MH/Adv/DPRDKaltim)